Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memastikan Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan ini. Terpidana kasus terorisme itu bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara.
Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021. Hal itu pun dipastikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Imam Suyudi.
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," ujar Imam saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan Ba'asyir akan bebas secara murni. Dia sudah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni," tutur Imam.
Simak video 'Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Bebas 8 Januari, Ini Respons Keluarga':
Menurut Imam, selama menjalani hukuman, Ba'asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," kata Imam.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga juga telah menerima informasi serupa. Tak ingin kecewa seperti rencana pembebasan pada Januari 2019, keluarga memilih menunggu informasi resmi.
"Benar memang ada kabar seperti itu. Tapi kami masih belum mendapatkan info resmi," kata anak Ba'asyir, Abdul Rochim, saat dihubungi detikcom, Rabu 30 Desember 2020.
(dir/bbn)