Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait keputusan pemerintah pusat atas pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, masyarakat harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan FPI. Untuk ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar misalkan tentu ada sanksi. Sanksinya macam-macam," kata Kang Emil-- sapaan Ridwan-- di Kota Bandung, Kamis (31/12) malam.
Dia mengatakan keputusan tersebut sudah diteruskan kepada seluruh daerah yang ada di Jawa Barat. "Jadi saya kira Pemprov Jabar sudah menyosialisasikan keputusan SKB (Surat Keputusan Bersama) ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan arahan yang sama dengan pemerintah pusat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dikeluarkannya SKB pelarangan FPI ini, Emil mengimbau kepada seluruh masyarakat Jabar yang terafiliasi dengan FPI ataupun tidak agar menaati keputusan tersebut. "Jadi kami imbau semua warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk menaati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat. Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan," ucap Emil.
Dia pun mengajak untuk berfokus pada penyelesaian pandemi COVID-19. "Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi COVID-19. Kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi kita karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ujar Emil.
Sekadar diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).