Polisi-Pemerintah Gagalkan Acara Tabligh Akbar Simpatisan FPI di Cianjur

Polisi-Pemerintah Gagalkan Acara Tabligh Akbar Simpatisan FPI di Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 14:06 WIB
Aparat turunkan baligho acara tabligh akbar simpatisan FPI di Cianjur
Foto: Aparat turunkan baligho acara tabligh akbar simpatisan FPI di Cianjur (Istimewa).
Cianjur -

Polsek dan Kecamatan Takokak Cianjur, Jawa Barat gagalkan agenda tabligh akbar yang digelar simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu dilakukan karena ormas tersebut sudah dilarang melakukan kegiatan dan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Takokak Iptu Deden Dang Diki mengatakan sejak awal agenda tersebut tidak diizinkan. Namun penyelenggara tetap membandel hendak menggelar tabligh akbar saat malam pergantian tahun.

"Dari awal kita tidak izinkan, makanya kami dengan pihak Muspika Takokak amankan baliho dan minta kegiatannya tidak digelar," ujar dia via telepon seluler, Kamis (31/13/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Camat Takokak Aziz mengatakan penyelenggara yang merupakan simpatisan FPI tersebut sempat mengajukan permohonan izin akan menyelenggarakan kegiatan tersebut. Bahkan menurutnya izin itu sekaligus meminta keterangan jika kegiatannya diketahui pemerintah kecamatan untuk nantinya dijadikan bahan mencari dana sumbangan.

"Saya tidak mau jadi bahan untuk proposal meminta sumbangan. Apalagi nantinya ini dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Makanya saya tidak tandatangan dan tidak izinkan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun ternyata kegiatan tersebut tetap akan digelar tanpa izin dari pemerintahan. "Saya kira sudah saja dengan tidak keluarnya izin, kegiatannya batal. Tetapi ternyata tetap akan digelar dengan pemberitahuan melalui baliho," ucapnya.

Dia menambahkan digagalkannya kegiatan tersebut juga selaras dengan keputusan pemerintah yang membuatkan dan melarang aktivitas apapun dari FPI. Namun dia menegakkan jika masalah protokol kesehatan yang menjadi acuan utama tidak diizinkannya kegiatan tersebut.

"Yang pertama memang sudah dilarang dari pusat. Keduanya kaitan kondisi pandemi. Kami tidak larang dan menghambat agenda keagamaan, tapi patuhi protokol, jangan ada kerumunan. Apalagi di Kecamatan Takokak belum lama ini ada yang positif COVID-19 sebanyak 12 orang," ujarnya.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads