Petugas Lapas Klas II B Nyomplong Sukabumi memergoki upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam penjara. Si pengantar sabu ternyata berstatus istri dari terpidana narkoba di dalam Lapas.
KPLP Lapas Nyomplong Waskito menyebut istri terpidana kasus sabu tersebut saat ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. "Status hubungan antara yang mengantar dengan terpidana yang di dalam atau napi hubungan istrinya, mereka suami istri. Nah si istri ini mengaku hanya dapat titipan dari seseorang, makanan itu ditaruh di depan rumahnya untuk diantarkan ke warga binaan yang ada di dalam lapas," kata Waskito, Rabu (30/12/2020).
Hasil pemeriksaan sementara, istri terpidana tersebut mengaku tidak mengenal si pengantar itu. Karena makanan itu hanya disimpan di depan rumah, selain itu istri si terpidana juga tidak mengetahui isi di dalam tumis cumi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri atau si pengantar ini tidak mengetahui bahwa di dalam tumis cumi itu ada barang narkoba. Jadi pada saat ke sini kita geledah, di antaranya ada barangnya di dalam. Katanya si istri dapat titipan dari seseorang yang minta tolong ke suami saya, katanya seperti itu," ucap Waskito.
Waskito menegaskan Lapas Klas II Nyomplong Sukabumi memang memiliki standar ketat soal pengiriman makanan atau apapun yang berkaitan dengan terpidana. Pantauan CCTV hingga pemeriksaan kerap dilakukan pihaknya.
"Dari awal kedatangannya ke lapas, si istri ini normal saja. Tidak ada gelagat yang mencurigakan. Ketahuan itu kan kalau ada titipan makanan mesti kita bongkar dulu, prosedurnya memang seperti itu. Sabu ini dalam bungkusan plastik kecil di dalam tumis cumi, kan cumi tintanya hitam. Pada waktu dicek itu tinta kok keras, pas digosok-gosok ternyata plastik, itulah sabu-sabu," ujarnya.
Terpidana yang dikirimi sabu itu, menurut Waskito, pernah terlibat kasus perkelahian. Ia kembali masuk penjara gegara narkoba.
"Istrinya ini memang sering ke sini semenjak pandemi Covid. Kunjungan orang kita tutup, aturanya memang seperti itu dari pemerintah, diganti dengan video call dan titipan makanan. Jadi yang sebelum-sebelumnya itu dari tim kami yang penggeledahan makanan tidak terjadi apa-apa. Untuk si terpidana ini sudah divonis lima tahun enam bulan, kasus narkoba," tutur Waksito.
Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto membenarkan soal adanya kasus tersebut. "Masih kita mintai keterangan, ada tadi laporan (anggota) ada tiga paket sabu. Masih kita periksa," kata Maruf.
(bbn/bbn)