Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa sepanjang 2020, ada 60 ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov yang mendapatkan sanksi. Bahkan, ada yang sampai dipecat karena pelanggaran berdasarkan aturan undang-undang.
"Tahun ini sudah 60 orang yang sudah kita beri sanksi pemecatan sampai penurunan pangkat," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (30/12/2020).
Gubernur mengatakan, pada 2020 ada 220 posisi berbagai tingkatan di Pemprov Banten yang belum terisi. Ia mentargetkan bahwa kekosongan jabatan itu akan diisi pada Januari 2021 melalui open bidding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 2020, ada 13 jabatan khususnya eselon 2 yang kosong namun sudah diisi dengan open bidding. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan dengan transparan karena seleksi terbuka.
"Jadi menurut saya objektif, saya juga tidak ada kepentingan, saya orang yang tahu menempatkan mana soal politik mana soal pemerintahan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin menambahkan, 60 ASN yang disanksi 30 persen diantaranya diberhentikan. Sanksi diberikan termasuk untuk penurunan pangkat dan penundaan.
"Jadi hukuman sedang sampai berat mulai dari pemberhentian dari PNS, turun jabatan, turun pangkat dan penundaan pangkat," tambahnya.
Lihat juga video 'Ridwan Kamil Pertanyakan Gubernur Banten Tak Diperiksa Soal Kerumunan di Soetta':