Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat sepakat dengan putusan itu dengan catatan.
"Jadi prinsipnya selama melakukan suatu keputusan dengan didasari prinsip keadilan, prinsip yang tujuan utamanya adalah dalam rangka untuk menjaga keberlangsungan perdamaian, kita mempunyai sepakat lah istilahnya," ujar Ketua PWNU Jabar Hasan Nuri Hidayatullah saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
"Akan tetapi jika prinsip tidak ada di dalamnya, maka kita perlu mempertanyakan dasarnya apa," kata dia menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Gus Hasan ini mengatakan kata sepakat itu diungkapkan bila keputusan pemerintah adil dan memang untuk kepentingan bangsa dan khalayak masyarakat. "Sepakat dalam arti jika keputusan tersebut didasari dengan prinsip-prinsip keadilan. Prinsip yang dijadikan dasar melakukan keputusan itu adalah tujuannya untuk menciptakan perdamaian dan sejuk. Kesepakatan pendiri bangsa ini kan sama-sama menciptakan negeri ini sebagai darussalam. Kalau prinsip diabaikan, kita kurang sepakat," tutur Gus Hasan.
Sekadar diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.