Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak ada klaster COVID-19, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Penerapan protokol kesehatan yang tertib dari penyelenggara maupun pemilih menjadi salah satu penunjang utamanya.
"Ini hal yang positif dalam pelaksanaan Pilkada, bisa kami pastikan tidak ada klaster Pilkada, selama pelaksanaan Pilkada dalam pengawasan Bawaslu, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, baik dari pemilih dan penyelenggara tertib menerapkan protokol," ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah usai kegiatan Bawaslu Jabar Forum di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Senin (28/12/2020)
"Tidak ada klaster baru sepengetahuan kami, tidak terkonfirmasi ada klaster baru baik dari penyelenggara maupun pemilih," katanya menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Abdullah mengatakan pada tahapan Pilkada ditemukan 279 pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan hingga November. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan kampanye yang tak memakai masker, menjaga jarak dan berkerumun.
Secara total ada 279 pelanggaran prokes saat pelaksanaan Pilkada 2020 di Jabar. Rinciannya Kabupaten Indramayu 127 kasus, Kabupaten Karawang dengan 79 kasus, Kota Depok ada 24 kasus, Kabupaten Bandung 15 kasus. Kemudoan Kabupaten Sukabumi 15 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 9 kasus, Kabupaten Pangandaran 6 kasus dan Kabupaten Cianjur 5 kasus.
"Ada beberapa catatan penting dari Pilkada 2020, dilaksanakan pada tahapan pandemi, ada tantangan soal bekerja dalam situasi pandemi. Tantangannya, ada perubahan regulasi, ada penambahan kewenangan Bawaslu soal protokol kesehatan," kata Abdullah.
Terkait temuan pelanggaran protokol kesehatan, Abdullah menyatakan pihaknya melakukan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada semua pihak.
"Itu bagian dari rangkaian proses yang kita kawal juga dan secara umum proses pelaksanaan pilkada berjalan lancar, Insya Allah protokol kesehatan juga dan demokratis. Walau dalam perspektif Bawaslu masih ada temuan politik uang, netralitas ASN, itu evaluasi umumnya. Ke depan situasi pandemi ini tidak mudah, namun semua pihak solid dalam mengawal itu, ini jadi modalitas penting," katanya.
Senada dengan Abdullah, Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok memastikan tidak ada laporan klaster baru COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada yang digelar pada 9 Desember lalu.
"Kita sudah 14 hari, kalau hitungan 9 Desember sekarang sudah 14 hari penyebarannya di 8 daerah, pengumuman dari Satgas COVID-19 tidak ada (daerah yang menggelar pilkada) yang masuk zona merah (ketika itu), hanya Kota Depok maupun Kabupaten Karawang, yang lain tidak jadi masalah ya," ujarnya.
Rifqi mengatakan partisipasi masyarakat untuk ikut pesta demokrasi pun bertambah dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2015 lalu. Saat ini rata-rata partisipasi pemilih mencapai 69 persen, naik 9 persen dibandingkan tahun 2015.
"Kalau dirinci paling tinggi itu Pangandaran 88 persen, yang paling rendah Sukabumi sekitar 68 persen. Kalau target yang bisa dipenuhi hanya Pangandaran, yang lainnya tidak memenuhi target. Walau semuanya secara umum meningkat dibandingkan 2015. 2015 rata-rata 60 persen angka partisipasinya, sekarang meningkat Sukabumi naik dari 58 persen ke angka 60 persen, Bandung dari 63 persen ke 72 persen dan Pangandaran dari 77 persen ke 83 persen," katanya.
"Itu yang membuat terkejut, ternyata masyarakat kita bisa hadir (mencoblos)," ujar Rifqi.
(yum/mso)