Kasus Miras, Pemilik Rumah Mewah di Sukabumi Masih Diperiksa Polisi

Kasus Miras, Pemilik Rumah Mewah di Sukabumi Masih Diperiksa Polisi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 28 Des 2020 14:27 WIB
Sukabumi -

Polisi masih menyelidiki kasus rumah mewah yang menyimpan ribuan botol minuman keras (miras) di Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sang pemilik rumah mewah itu masih menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi menggerebek tempat tersebut, beberapa waktu lalu. Selain menyita beragam botol isi miras, polisi menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat peracikan minuman oplosan di rumah tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan karena ada beberapa saksi juga, mulai dari meracik, memasarkan dan mengangkut juga kita periksa semua," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif usai pemusnahan miras, knalpot bising dan petasan di Mapolres Sukabumi, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara pemusnahan ini, Polres Sukabumi memusnahkan 10.326 botol isi miras berbagai jenis. Miras dalam botol kaca dan plastik itu dilindas menggunakan kendaraan berat. Selain kemasan botol kaca, terlihat botol plastik berisi bahan campuran miras oplosan. Botol itu memang diperoleh polisi dari rumah mewah tersebut.

"Satu botol ini bisa dijadikan miras-miras oplosan ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam plastik. Alhamdulillah, dengan gelar operasi Cipta Kondisi kita menyelamatkan puluhan ribu anak muda dari bahaya miras," tutur Lukman.

ADVERTISEMENT

Kegiatan razia Razia miras ini, ujar Lukman, berlangsung selama dua minggu. Barang bukti hasil razia yang cukup banyak ini, sambung dia, merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang pergantian malam tahun.

"Selanjutnya sudah ada maklumat kapolri tentang pelarangan perayaan tahun baru. Juga ada surat edaran dari bupati Sukabumi dan kami sudah melaksanakan imbauan kepada masyarakat pelaku usaha dan pariwisata agar pada saat pergantian tahun baru tidak ada perayaan dan tidak ada pelaksanaan kegiatan apapun," ucap Lukman.

Selain 10.326 botol minuman keras, polisi juga memusnahkan 736 buah knalpot bising serta petasan sebanyak 11.212 buah. "Silahkan laporkan kepada saya bila memperoleh informasi terkait khususnya miras, petasan dan knalpot bising ini tidak perlu khawatir dan saya akan segera menindak lanjuti informasi yang disampaikan," tutur Lukman.

(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads