Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pihaknya akan memastikan seluruh kafe dan restoran mengikuti aturan operasional selama momen libur panjang dan tahun baru tersebut.
"Kami sudah minta agar seluruh kafe ikuti aturan. Kalau memang ada yang bandel, silakan masyarakat bisa ikut melapor. Nanti petugas akan berangkat langsung ke lokasi untuk melakukan pembubaran," tuturnya.
Selain itu, Rifai menegaskan, semua pihak dilarang untuk menyalakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun. Sebab dikhawatirkan terjadi kerumunan di tengah pandemi COVID-19, akibat adanya pesta kembang api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun," ucap Rifai.
(bbn/bbn)