Warga Dilarang Pesta Kembang Api dan Berkerumun di Cianjur

Warga Dilarang Pesta Kembang Api dan Berkerumun di Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Senin, 28 Des 2020 13:52 WIB
Sparkler Happy New Year 2020 With Fireworks
Ilustrasi kembang api (Foto: iStock)
Cianjur -

Aparat membatasi jam operasional kafe dan restoran di Kabupaten Cianjur saat libur tahun baru. Warga juga dilarang menyalakan kembang api sewaktu malam pergantian tahun.

Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi, mengatakan pembatasan jam operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa. "Kafe dan restoran ini menjadi tempat yang rawan kerumunan. Makanya kami memberlakukan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Hendri, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, pembatasan tersebut sudah berlaku sejak 27 Desember dan akan diterapkan hingga 1 Januari 2020. Hendri menegaskan pihaknya sudah menggelar razia kafe dan restoran yang tetap buka melebihi jam yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa restoran dan kafe yang terjadi kerumunan kami bubarkan. Kami juga lakukan sampling rapid test terhadap beberapa pengunjung kafe," tuturnya.

Hendri meminta kafe dan restoran mematuhi pembatasan jam operasional tersebut. Pihaknya siap menindak tegas bila pengelolanya tidak taat.

ADVERTISEMENT

"Kalau membandel, bisa (sanksinya) sampai penutupan," kata Hendri.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pihaknya akan memastikan seluruh kafe dan restoran mengikuti aturan operasional selama momen libur panjang dan tahun baru tersebut.

"Kami sudah minta agar seluruh kafe ikuti aturan. Kalau memang ada yang bandel, silakan masyarakat bisa ikut melapor. Nanti petugas akan berangkat langsung ke lokasi untuk melakukan pembubaran," tuturnya.

Selain itu, Rifai menegaskan, semua pihak dilarang untuk menyalakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun. Sebab dikhawatirkan terjadi kerumunan di tengah pandemi COVID-19, akibat adanya pesta kembang api.

"Segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun," ucap Rifai.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads