Pemerintah Kabupaten Sumedang hari ini mulai menerapkan sanksi yang lebih tegas dan berat bagi para pelanggar protokol kesehatan, hal itu menyusulnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 128 tahun 2020 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan AKB dalam Penanggulangan COVID-19.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan peraturan terbaru tersebut, ada sejumlah revisi dimana aturannya disesuaikan dengan perkembangan COVID-19 di Kabupaten Sumedang, diantaranya melalui penerapan sanksi yang lebih tegas dan berat lagi bagi pelanggar protokol Kesehatan.
"Ada kelelahan pandemi sehingga kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun. Perlu instrumen yang lebih tegas dan kuat tentunya dengan sanksi yang berat sehingga memberikan efek jera," kata Dony melalui pesan singkat, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dony, tujuan utama penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan COVID-19 agar tidak semakin meluas.
"Tujuan lainnya untuk lebih meningkatkan kepatuhan hukum perorangan maupun lembaga dalam menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Kata Dony, implementasi penerapan sanksi tidak hanya dilakukan secara stasioner, tetapi juga melalui patroli kewilayahan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan secara efektif di tiap wilayah. Khususnya di tempat-tempat keramaian.
"Ini upaya intensif kami dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 terutama menghadapi tahun baru dimana kerumunan biasanya terjadi. Banyak kerumunan, banyak aktivitas. Di sanalah ada transmisi, karena virus (Corona) itu penyakit kerumunan," ucap Dony.
Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang, per hari ini, Sabtu (26/12/2020) sebanyak 112 orang terkonfirmasi positif virus Corona. 98 orang diantaranya isolasi mandiri, dan 14 orang lainnya menjalani perawatan di RSUD Sumedang.
(mud/mud)