Pemkab Sumedang bakal memperketat protokol kesehatan jelang perayaan tahun baru 2021, salah satunya membubarkan kegiatan atau kerumunan massa yang akan muncul pada malam pergatian tahun.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan yang bisa menjadi media penularan COVID-19 di kabupaten.
Untuk itu, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten (Satpol PP) Sumedang bersama-sama akan menyusuri tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan massa pada perayaan malam Tahun Baru 2021 di wilayah Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada potensi kerumunan atau keramaian memeriahkan malam pergantian tahun akan kami bubarkan. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Sumedang yang melarang setiap perayaan Tahun Baru 2021," kata Deni saat di hubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/12/2020).
Kata Deni, Satpol PP Sumedang akan menerjunkan 2 regu personel untuk melakukan pengawasan dan penindakan saat Tahun Baru 2021.
"Satpol PP sudah menyiapkan 2 regu personil dalam pengamanan Tahun Baru 2021. Mereka akan bersama kepolisian dari Polres Sumedang, Kodim 0610 Sumedang, dan Subdenpom III/2-1 Sumedang untuk mengantisipasi kerumunan saat malam tahun baru 2021," katanya.
Menurutnya, pembubaran kerumunan saat pergantian tahun baru tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya kasus baru COVID-19 di Sumedang.
"Bagi warga diimbau untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara- cara religius seperti memperbanyak Sholat Taubat dan membaca Al Qur'an, serta intropeksi diri supaya segera dijauhkan dari bahaya COVID-19. Diharapkan tidak ada kerumunan (pada pergantian malam tahun baru)" ucap Deni.
Seperti diketahui, berdasarkan data terakhir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang, saat ini jumlah pasien positif COVID-19 terdapat 110 orang pasien. 94 orang menjalankan isolasi mandiri, sedangkan 16 orang lainnya menjalani perawatan di RSUD Sumedang.
(mud/mud)