Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Cianjur mendapatkan remisi khusus natal 2020.
Kalapas Cianjur Heri Aris Susila mengatakan dari total 759 narapidana di Lapas Cianjur, tercatat ada enam napi beragama Kristen. Tetapi hanya empat napi yang diusulkan mendapat remisi.
"Hanya empat yang diajukan, karena dua lagi baru masuk ke Lapas Cianjur," kata Heri, Kamis (24/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari empat narapidana yang diajukan mendapat remisi khusus natal, satu napi mendapat potongan masa tangan 1,5 bulan dan satu lagi mendapat remisi 1 bulan. "Dua narapidana lagi sudah diajukan, tapi masih menunggu hasil putusan berapa lama dapat remisinya," kata dia.
Namun lanjut dia tidak ada narapidana yang langsung bebas. "Masa tahanannya masih cukup lama, tapi remisi itu mengurangi masa tahanan," ujar Heri.
Dia menjelaskan dengan diberinya remisi, diharapkan narapidana tersebut berperilaku lebih baik lagi. Tidak hanya dalam lapas, namun jika nantinya bebas.
"Remisi juga dipertimbangkan berdasarkan perilaku selama di dalam lapas. Semoga mereka memang berubah tidak hanya dalam lapas tapi setelah bebas," kata Heri.