Sebanyak 425 narapidana di Lapas-Rutan Jawa Barat mendapatkan remisi natal 2020. Dua napi di antaranya mendapat remisi langsung bebas.
"Ya ada dua yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris via pesan singkat, Rabu (24/12/2020).
Abdul mengatakan remisi pemberian remisi natal terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama yakni remisi khusus I yaitu remisi yang diberikan hanya pengurangan sebagian dari masa hukuman. Sedangkan kategori kedua yakni remisi khusus II yaitu pemberian remisi langsung bebas atau remisi yang diberikan bila dikurangkan dengan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk remisi khusus I ada 423 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan remisi khusus II ada dua WBP. Sehingga jumlah total ada 425 WBP," katanya.
Untuk yang mendapatkan remisi langsung bebas dua orang tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIA Cikarang. Menurut Abdul, remisi ini diberikan kepada napi yang sudah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik hingga telah menjalani setengah masa hukuman,
"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Abdul.