Pemkab Kuningan akhirnya mengambil keputusan terkait kebijakan yang mewajibkan wisatawan membawa surat hasil rapid antigen. Melalui surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kuningan Acep Purnama tertanggal 21 Desember 2020, tidak ada kewajiban bagi wisatawan yang datang untuk menunjuk hasil tes rapid antigen.
Dalam surat edaran yang ditujukan bagi pengusaha di bidang pariwisata itu, hanya ada enam poin yang disampaikan. Dari enam poin itu, tidak ada yang menyebutkan wisatawan harus melakukan rapid antigen saat berkunjung ke Kabupaten Kuningan.
"Tidak ada kewajiban harus membawa rapid antigen bagi wisatawan. Hanya ada pemeriksaan suhu tubuh dan masker di posko utama serta penempatan tenaga kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kuningan Indra Bayu saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (24/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra tidak mengetahui pasti alasan tak diberlakukan wajib rapid antigen bagi wisatawan. Namun, kata dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kuningan telah menyampaikan informasi rujukan surat edaran dari Pemprov Jabar.
"Kalau teknisnya mungkin bisa ditanya ke dinas terkait yaitu Disporapar yang mengeluarkan SE ini. Kita sudah infokan rujukan surat edaran dari provinsi," ujar Indra.
(bbn/bbn)