2 Pria Jadi Tersangka Kasus Azan Jihad di Majalengka

2 Pria Jadi Tersangka Kasus Azan Jihad di Majalengka

Bima Bagaskara - detikNews
Senin, 21 Des 2020 12:48 WIB
Heboh video azan ajakan jihad di Majalengka
Sekelompok orang mengumandangkan azan ajakan jihad di Majalengka (Foto: tangkapan layar video)
Majalengka -

Dua pria ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus azan jihad yang videonya sempat viral di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan hari ini pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada dua tersangka itu.

"Hari ini kita akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap dua orang dari delapan orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Bismo usai melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya di Mapolres Majalengka, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran berbeda berkaitan ajakan azan jihad. "Satu orang perannya menyebarkan video itu ke berbagai grup WhatsApp dan satu orang lagi yang memerintahkan untuk membuat video azan jihad," ujar Bismo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski telah menetapkan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih terus mendalami terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads