Polda Banten merilis jumlah kejahatan konvensional selama 2020 meningkat dibandingkan 2019. Totalnya ada 3.623 tindak pidana dengan tersangka 2.431 orang. Imbas pandemi Corona berpengaruh?
Kapolda Banten Irjen Fiandar menerangkan jumlah kasus ini naik 13 persen dibanding 2019. Di tahun sebelumnya, tindak pidana ada 3.369 perkara dengan tersangka totalnya 2.134 orang.
"Kenaikan kurang lebih 13 persen. Dalam keadaan sulit termasuk karena Covid, ada yang tidak sadar, mencuri, menjambret dan lain sebagainya," kata Fiandar dalam konferensi pers akhir tahun di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Rabu (23/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan konvensional seperti curat, curas, curanmor juga masih mendominasi, termasuk penganiayaan. Namun, ia memperhatikan bahwa ada kasus menonjol seperti pelecehan seksual pada anak diakibatkan pengaruh media sosial.
"Yang menonjol ini pelecehan seksual kepada anak, ini agak menonjol dan perlu kita lakukan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan, apakah ini pengaruh dari media sosial dan dunia maya," ujarnya.
Untuk perkara narkotik, sepanjang 2020 ini Polda Banten mencatat 750 kasus dengan tersangka 965 orang. Jumlah barang buktinya berupa sabu 13 kilogram, ganja 308 kilogram, tembakau gorilla 6 kilogram lebih, ekstasi 345 butir dan obat-obatan keras sebanyak 398 ribu butir lebih.
Fiandar memerintahkan jajarannya untuk memerangi jenis obat keras seperti pil excimer dan tramadol. Jenis obat ini marak ditemukan di tengah masyarakat karena murah.
"Obat-obat keras jadi sasaran saya, sehingga kasusnya agak tinggi sekarang, obat itu murah tapi memabukkan," ujar Fiandar.
(bri/bbn)