Pesta Kembang Api Dilarang Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Garut

Pesta Kembang Api Dilarang Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Garut

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 13:08 WIB
Sparkler Happy New Year 2020 With Fireworks
Foto: Ilustrasi (iStock).
Garut -

Petugas melarang perayaan pesta tahun baru di pusat perkotaan dan tempat wisata di Garut. Seribuan petugas gabungan akan disebar untuk melakukan pemantauan.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan berdasarkan imbauan dari pemerintah, masyarakat dilarang untuk merayakan pesat malam pergantian tahun.

"Untuk malam pergantian tahun, sudah ada kebijakan bahwa untuk kota dilarang ada perayaan," ucap Adi kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesta perayaan malam pergantian tahun dilarang, kata Adi, karena dikhawatirkan menjadi tempat penularan virus COVID-19.

"Baik itu di hotel, tempat hiburan dilarang melakukan perayaan. Khususnya pesta kembang api itu dilarang," katanya.

ADVERTISEMENT

Adi menambahkan, pihaknya akan melakukan pengetatan penjagaan keluar-masuk kendaraan di pusat kota. Kendaraan dari luar kota rencananya tidak diperbolehkan memasuki pusat kota.

"Kendaraan yang masuk pusat kota pun kita selektif prioritas. Untuk yang liburan kita tidak boleh masuk kota," ujar Adi.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads