Polisi melarang keramaian saat perayaan malam tahun baru. Bahkan polisi melarang diadakannya pesta kembang api.
"Sama, kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya gak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
Dofiri mengatakan kegiatan perayaan tahun baru sendiri sudah dilarang oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Pihaknya juga meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama perayaan kan sudah dilarang, artinya tidak ada perayaan malam tahun baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari Bapak Gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan melarang kegiatan perayaan pesta malam tahun baru. Pemerintah bahkan tak segan membubarkan apabila ditemukan pesta perayaan.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu dalam suasana Covid. Maka pemerintah provinsi Jawa Barat mengikuti arah pemerintah pusat yaitu tetap melarang pelaksanaan kegiatan malam tahun baru atau hiburan lainnya, pemerintah akan dengan tegas menindak bagi mereka yang melanggar, kalau perlu dibubarkan," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum usai apel gelar pasukan pengamanan Natal dan tahun baru di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Larangan ini tak hanya berlaku bagi individu. Menurut Uu, pihaknya juga melarang setiap tempat hiburan menggelar kegiatan pesta tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Juga bagi tempat hiburan yang melaksanakan kegiatan hiburan maka pemerintah akan tegas mencabut izin dan menutup sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
(dir/mud)