Dokumen hasil pemeriksaan rapid tes antigen menjadi syarat calon penumpang untuk berpergian ke sejumlah tempat. Rapid tes antigen ini diwajibkan bagi penumpang untuk masuk ke Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kota Malang dan Bali.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri. Salah satu aturan di dalamnya terkait kewajiban melakukan rapid test antigen.
SE tersebut bernomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat ini berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu berapa harga dan tarif rapid tes antigen untuk perjalanan kereta dan pesawat di Kota Bandung?
Bagi penumpang yang hendak melakukan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara, harga rapid tes antigen ditarik tarif sebesar RP 175 ribu, sedangkan PCR/swab Rp 800 ribu. Tempat periksa rapid test dan PCR ini berada di lantai dua, aksesnya di samping kanan hall depan bandara.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 17.00 WIB. Hasil tes diperkirakan bisa keluar dengan waktu 15 menit.
Sedangkan untuk kereta, PT KAI melayani pemeriksaan rapid test antigen calon penumpang di Stasiun Kiaracondong mulai besok (22/12) di hall depan stasiun. Biaya yang dikenakan sebesar Rp 105.000 atau jauh lebih murah dibandingkan bandara.
Kendati begitu, durasi keluarnya hasil pemeriksaan memakan waktu kurang lebih satu jam. Sehingga calon penumpang disarankan menyiapkan waktu lebih awal atau melakukan pemeriksaan di layanan kesehatan umum lainnya.
(yum/mud)