Pemerintah Kota Cimahi dan Pemkab Bandung Barat meminta pelaksanaan hari raya Natal di gereja dilakukan secara sederhana tanpa menimbulkan kerumunan. Hal itu diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pada rangkaian perayaan Natal nanti, jumlah jemaat yang berada di gereja harus dibatasi. Selain itu pihaknya juga meminta penerapan protokol kesehatan diperketat.
"Untuk pelaksanaan Natal kita mengacu pada Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat, bahwa Natal tidak dilaksanakan besar-besaran. Nantinya harus dibatasi jumlah jemaat yang akan beribadah di gereja, hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas gereja," ungkap Ngatiyana, Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengelola gereja diminta dapat menyediakan layanan Natal secara virtual untuk diikuti sebagian jemaat yang tak bisa hadir ke gereja.
"Pengelola juga diharapkan bisa menyediakan siaran virtual bagi jemaat yang tidak datang ke gereja karena pembatasan jumlah jemaat," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga melakukan hal yang sama. Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meminta agar jemaat yang datang ke gereja bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara sebagian jemaat lagi melaksanakan perayaan Natal dari rumah masing-masing.
"Untuk perayaan natal di gereja tidak boleh terlalu ramai sampai berkerumun. Laksanakan secara sederhana saja. Pengajian pun kalau berkerumun tidak akan diizinkan," ucap Umbara.
Selain soal perayaan Natal yang harus dibatasi, pihaknya juga tidak bakal memberikan izin untuk perayaan Tahun Baru apalagi sampai menimbulkan kerumunan.
"Kita bikin edaran bahwa di tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api, tidak boleh ada hiburan yang mengundang kerumunan. Semuanya di rumah masing-masing saja," ujarnya.
(mso/mso)