Artis TA yang tersandung kasus prostitusi online sudah dipulangkan. Namun, Polda Jabar menetapkan agar TA, yang berstatus saksi, itu wajib lapor.
"Untuk TA sudah dipulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
TA wajib lapor lantaran saat ini penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus esek-esek itu. Untuk proses wajib lapor sendiri, diserahkan ke penyidik.
"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Artis TA |
TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia terlibat praktik prostitusi.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR.
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.
Dari hasil penyelidikan polisi, TA sendiri memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan.