Pemprov Banten Tutup Objek WIsata Saat Tahun Baru, PHRI: Kita Ikut Saja

Pemprov Banten Tutup Objek WIsata Saat Tahun Baru, PHRI: Kita Ikut Saja

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 19 Des 2020 10:17 WIB
Poster
Ilustrasi (ilustrator: Edi Wahyono)
Serang -

Pemprov Banten meminta agar objek wisata khususnya di pesisir pantai untuk tutup saat musim libur tahun baru dengan alasan COVID-19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku akan menuruti anjuran tersebut.

"Kita ikut saja. Karena yang dikatakan pimpinan daerah, kita ikuti dan kita nggak mau bantah karena dalam keadaan Covid ini kita satu kata," kata Ketua PHRI Banten Ahmad Sari Alam kepada detikcom, Serang, Sabtu (19/12/2020).

Objek wisata memang bukan ranah dari PHRI. Organisasinya hanya mengurus perhotelan dan restoran. Objek wisata seperti pantai Karang Bolong, titik nol mercusuar Anyer itu jadi ranah pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PHRI, sebagai organisasi perhotelan, tentu menurutnya akan mengikuti protokol kesehatan selama pandemi. Ia mengakui penyebaran virus memperburuk industri perhotelan dan restoran di Banten.

"Kalau kita sudah mengikuti protokol kesehatan dan kita kondisinya tidak nyaman, hotel restoran sekarang terpuruk, kenapa kita memikirkan yang lain. Ya, kita harus mikirin bagaimana Covid ini bisa selesai," ucap Ahmad.

PHRI pun tidak terlalu berharap okupansi hotel saat tahun baru membludak. Yang pasti, jika okupansi hotel 50 persen, itu dianggap sudah lumayan. Tapi pengunjung tentunya harus taat dengan protokol kesehatan selama menginap.

"Kalau penuh, ya alhamdulillah. Tahun Baru kan long weekend, bagaimanapun orang rekreasi," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Pemprov Banten meminta wisata ditutup selama libur tahun baru. Bupati dan wali kota diminta bersikap soal penutupan destinasi di daerahnya masing-masing.

"Kalau di Banten itu kan katakan arahan pak gubernur untuk destinasi ditutup, menginstruksikan bupati wali kota menutup destinasi," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Agus Setiawan saat dihubungi detikcom, Jumat (18/12).

Apabila hotel tetap buka, pengelola harus bisa menjamin protokol berjalan dengan ketat dan bertanggung jawab. Karena, jika terjadi kerumunan, kepala daerah bisa saja mendapatkan sanksi.

"Kan kalau ada lonjakan atau kerumunan kepala daerah yang kena sanksi," kata Agus menegaskan.

Halaman 3 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads