Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melarang adanya pesta dan keramaian saat pergantian tahun baru yang dilakukan masyarakat.
Pelarangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. Saat perayaan pergantian tahun baru, Umbara meminta masyarakat Bandung Barat tetap di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita nanti bikin edaran bahwa di tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api, tidak boleh ada hiburan yang mengundang kerumunan. Semuanya di rumah masing-masing saja," ujar Umbara saat dihubungi detikcom, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kabupaten Bandung Barat masuk lagi ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 setelah sebelumnya ada di zona oranye.
Nanti pihaknya akan melakukan patroli mencegah adanya kerumunan di sejumlah pusat keramaian. Warga yang berkerumun akan langsung dibubarkan.
"Akan ada patroli nanti, jangan sampai ada yang berkerumun. Kita cek di Alun-alun Lembang misalnya, kalau berkerumun kita bubarkan," kata Umbara.
Senada dengan Umbara, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana melarang warga Cimahi merayakan pergantian tahun baru dengan pesta berlebihan. "Tidak boleh ada perayaan yang mengundang kerumunan saat pergantian tahun baru nanti. Di rumah masing-masing saja merayakannya," kata Ngatiyana.