Cegah Kerumunan, Pemkab Cianjur Larang Warga Pesta Tahun Baru

Cegah Kerumunan, Pemkab Cianjur Larang Warga Pesta Tahun Baru

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 15:41 WIB
Sparkler Happy New Year 2020 With Fireworks
Ilustrasi kembang api saat perayaan tahun baru. (Foto: iStock)
Cianjur -

Pemkab Cianjur melarang aktivitas pesta perayaan tahun baru di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Jika tetap membandel dan menimbulkan kerumunan, Gugus Tugas akan bertindak tegas membubarkan.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kasus COVID-19 di Cianjur tengah berada dalam fase puncak. Bahkan saat ini total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.014 orang.

"Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk saat perayaan tahun baru. Akan kami larang," ujar Herman, Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan larangan perayaan pergantian tahun itu mulai dari kerumunan di kafe atau restoran, kawasan vila, hingga kerumunan pengendara di jalan. Tim dari Gugus Tugas dibantu polisi akan patroli untuk mengecek lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Mau itu kegiatan di suatu lokasi ataupun di jalan, jika berkerumun saat malam pergantian tahun akan kami bubarkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Herman mengimbau pengelola kafe untuk memberlakukan jam malam dan membatasi pengunjungnya. Sementara itu, masyarakat diharapkan mengisi perayaan tahun baru di rumah.

"Isi malam tahun baru ini dengan hal yang positif, jangan sampai tetap membandel berkerumun di luar yang pada akhirnya malah terkonfirmasi positif COVID-19," tutur Herman.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads