Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Kasus ini pun segera masuk persidangan.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat, Senin (14/12/2020).
Ali mengatakan dengan dilimpahkannya berkas tersebut, penahanan Rachmat Yasin juga dilimpahkan. Kini, penahanan Rachmat Yasin menjadi kewenangan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung," tuturnya.
Selain itu, KPK juga tengah menunggu penetapan majelis yang dilakukan oleh PN Tipikor Bandung. Sehingga, kasus itu pun akan segera masuk persidangan.
"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP dakwaan kesatu. Sementara dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.
Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini kedua kalinya Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
Rachmat Yasin saat itu bebas dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019. Namun, pada 25 Juni 2019, Yasin kembali dijerat sebagai tersangka.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, ia diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
(dir/mud)