Berkas Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang

Berkas Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 15:23 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Rachmat Yasin akan segera disidangkan.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Ali menyebut penahanan Rachmat Yasin selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 30 November sampai 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Menurutnya, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Apa kasus yang menyeret Rachmat Yasin?

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini kedua kalinya Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Rachmat Yasin saat itu bebas dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019. Namun, pada 25 Juni 2019, Yasin kembali dijerat sebagai tersangka.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, ia diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Halaman 2 dari 2
(fas/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads