Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan. Meski sudah jadi tersangka di Jakarta, Polda Jabar memastikan kasus kerumunan Megamendung terus berjalan.
"Tetap berjalan terus," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).
Menurut Erdi, kasus itu tetap jalan salah satunya dengan pemanggilan sejumlah saksi pekan depan. Ada beberapa orang yang akan dipanggil mulai dari Habib Rizieq sendiri, panitia, Bupati Bogor hingga Gubernur Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Habib Rizieq akan dipanggil pada Senin (14/12/2020) usai mangkir di panggilan pertama.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa (15/12/2020). Kemudian pada Rabu (16/12/2020), giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.
"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi.
Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
(dir/mso)