Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS. Bawaslu mendapati adanya pelanggaran Pemilu di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan dua TPS yang bakal menggelar PSU berlokasi di Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng. "Di Tugu Kidul TPS 07 dan di Desa Krangkeng TPS 1. Ini yang PSU," kata Nurhadi saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan tentang pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut. Di TPS 07 Desa Tugu Kidul terjadi pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Kemudian, di TPS 01 Desa Krangkeng adanya warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ikut mencoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pasal 60 ayat 6 PKPU nomor 8 tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Nurhadi.
Selain dua pelanggaran di TPS yang menggelar PSU, Nurhadi juga mengatakan adanya pelanggaran lain selama pelaksanaan pemilihan kemarin yaitu di TPS 7 desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur.
"Ada anggota KPPS yang mencoblos empat surat suara. Dugaan pelanggaran ini sedang kita proses," kata Nurhadi.
Sementara itu, proses penghitungan suara masih dilakukan KPU. Menurut situs resmi KPU, pilkada2020.kpu.go.id, proses penghitungan suara baru mencapai 55,90 persen atau 1.837 dari 3.286 TPS.
(mso/mso)