Sebanyak 20 pelaku kejahatan di Kota Bandung diringkus aparat kepolisian. Mereka melakukan aksi kejahatan mulai dari begal hingga penganiayaan.
Ke-20 orang tersebut ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang. Mereka ditangkap dalam kurun waktu selama sepuluh hari dari tanggal 1-10 Desember 2020.
"Ada berjumlah 14 kasus dan tersangka sebanyak 20 orang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (11/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulung mengatakan 14 kasus tersebut terdiri dari kasus curat, begal, curanmor, penganiayaan hingga membawa senjata tajam. Mereka ditangkap di beberapa tempat.
Modus yang digunakan mulai dari menodong, rusak kunci, menganiaya korban hingga mengaku anggota Polri.
"Untuk yang mengaku anggota, modusnya pura-pura dia mengaku sebagai anggota polisi, setelah pengakuan kemudian dia membawa motor itu kemudian membawa kabur dengan kata-kata yang mengancam kepada korbannya dan membawa lari sepeda motornya," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam beberapa kasus ini di antaranya empat unit sepeda motor, dua bilah pisau/golok, dua buah kunci palsu, sepuluh unit ponsel, 30 gram kalung emas dan satu buah tas.
Para pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi penjara. Adapun polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP, 365 KUHP, Undang-undang darurat nomor 2 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.
(dir/mud)