Bawaslu Banten memberikan rekomendasi pemungutan ulang suara (PSU) di beberapa TPS di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Pandeglang. PSU dilakukan karena ada dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan PSU di Tangsel ada di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang. Pelanggaran di TPS ini karena ada surat suara ditandatangani bukan oleh ketua TPS dan anggota KPPS.
Kedua, di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS tersebut ada 40 lembar surat suara tidak ditandatangani oleh petugas KPPS dan anggotanya. Terakhir ada di TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS itu, katanya ada 2 orang yang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau di Tangsel ini surat suara tidak ditandatangani karena KPPS berhalangan hadir kemudian digantikan oleh orang tidak punya SK, dia tandatangan padahal bukan petugas," ucap Didih saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Sementara di Pandeglang, ada dua TPS, yakni di Desa Pasir Mae Kecamatan Cimuncang yang akan PSU. Di sana ditemukan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Didih menjelaskan, rekomendasi agar dilakukan PSU sudah dibuat oleh Bawaslu. PSU menunggu rekomendasi SK dari KPU masing-masing daerah dan kemungkinan akan dilakukan pemilihan dalam waktu dekat. Rekomendasinya, PSU sebaiknya dilakukan pada pekan ini dan di hari libur untuk mempertimbangkan mendapat partisipasi pemilih.
"Kalau mengejar partisipasi (pemilih), lebih baik mendingan di hari libur," ujarnya.
Simak juga video 'Situs Bawaslu Makasar Sempat Diretas, Bertulis Ingat Janji Manismu':