Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan pasien positif COVID-19 tetap memiliki hak pilih di Pilkades Serentak pada 19 Desember 2020 mendatang. Sejumlah persiapan terus dilakukan termasuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Di Kabupaten Ciamis terdapat 143 desa di 27 Kecamatan akan mengikuti Pilkades serentak, atau jumlah terbesar ke-3 di Indonesia yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020. Sedangkan saat ini pasien positif Corona tersebar di 23 Kecamatan.
Meski demikian, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta kepada panitia penyelenggara mencari teknis terbaik dalam proses pengambilan suara terhadap pasien COVID-19, agar tidak menimbulkan penularan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasien yang terkonfirmasi positif yang sudah memenuhi syarat tetap mempunyai hak pilih, tidak hilang hak pilihnya. Sebaiknya petugas jemput bola, jangan datang ke TPS. Tapi harus melakukan protokol kesehatan ketat, agar tidak menimbulkan penularan," ucap Herdiat, Jumat (11/12/2020).
Teknis lainnya, bagi para pemudik yang berencana pulang dan mengikuti pencoblosan Pilkades sebaiknya pulang seminggu sebelum pelaksanaan. Mereka wajib melakukan isolasi mandiri terlebih dulu sebelum ke TPS.
"Jadi jangan setelah pulang langsung ikut nyoblos, tapi pulang seminggu sebelumnya karantina terlebih dulu untuk memastikan tidak ada virus," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Ciamis akan melakukan tes COVID-19 terhadap panitia Pilkades serentak. Baik tes rapid maupun tes swab. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang akan menyalurkan hak pilihnya.
"Kami pun telah mengingatkan agar di TPS ada fasilitas cek suhu, cuci tangan dan setiap warga yang datang harus pakai masker. Lokasi TPS disterilkan dengan cairan desinfektan," ucap Herdiat.
Herdiat mengakui kondisi saat ini begitu dilematis. Satu sisi dituntut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mengikuti Pilkades serentak. Namun satu sisi wajib mempedomani protokol kesehatan.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Ciamis sempat ditunda 2 kali akibat kondisi Pandemi COVID-19. Akhirnya Mendagri menyetujui pelaksanaan Pilkades serentak di Ciamis berlangsung pada 19 Desember 2020.
(mso/mso)