Dalam Dua Bulan, Polisi Ringkus 10 Orang Pengedar Narkoba di Sumedang

Dalam Dua Bulan, Polisi Ringkus 10 Orang Pengedar Narkoba di Sumedang

Muhamad Rizal - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 15:43 WIB
Polisi ringkus 10 pengedar narkoba selama dua bulan terakhir
Polisi ringkus 10 pengedar narkoba selama dua bulan terakhir (Foto: Muhamad Rizal)
Sumedang -

Polres Sumedang meringkus sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba. Petugas mengamankan tersangka dari kurun waktu 7 Oktober 2020 hingga awal Desember 2020.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan dari sepuluh tersangka tersebut diamankan dari tiga perkara, yakni penyalahgunaan sabu enam orang, tembakau gorila tiga orang, dan obat keras satu orang.

Eko menyebutkan, sepuluh tersangka ini berinisial DH, H, CA, AA, B, DMI, MSS, RT, dan N. Semuanya merupakan pengedar narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka kami tangkap dalam Operasi Antik dalam rangka persiapan Natal dan Tahun Baru selama 10 hari sebanyak lima orang, kemudian sebelumnya sejak bulan Oktober kami sudah amankan lima orang," kata Eko pada press rilis di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (10/12/2020).

Eko Menuturkan, modus dari para tersangka bermacam-macam, ada yang menjual melalui media sosial, ada yang ditempel di tempat yang ditentukan, dan ada yang sembunyikan di dalam topi.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan diantaranya, lima paket sabu seberat 5,93 gram, tiga paket tembakau gorila sebanyak 4,27 gram, dan obat keras merk hexymer, tramadol, trihexyphenidyl sebanyak 28.780 butir. Kemudian alat hisap sabu, 9 HP, dompet, dan topi.

"Wilayah peredaran mereka berbeda-beda di wilayah Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh, dan Ujungjaya," katanya.

Kini atas perbuatannya para tersangka penjual sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk pelaku sebagai pengedar obat keras dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads