Pilkada Cianjur, 160 Pasien Corona Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Pilkada Cianjur, 160 Pasien Corona Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 15:34 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Ilustrasi Pilkada (Ilustrator:Andhika Akbaransyah)
Cianjur -

Sebanyak 160 pasien positif Corona atau COVID-19 yang dirawat di tiga rumah sakit di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tak bisa gunakan hak pilihnya. Terlambatnya Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) menjadi faktor tak bisa digunakannya hak pilih tersebut.

Informasi yang dihimpun detikcom, ada 210 pasien yang dirawat di isolasi rumah sakit dan pusat isolasi khusus. Sebanyak 160 di antaranya dirawat di tiga rumah sakit dan 50 orang dirawat di pusat isolasi.

Namun hingga batas akhir waktu pemungutan suara Pilkada Cianjur 2020, hanya pasien di pusat isolasi yang memiliki hak suara dan menggunakan hak pilihnya hari ini. Sedangkan pasien di RSUD tak bisa menggunakan hak suaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Cianjur Anggy Shofia mengatakan KPU sudah menyampaikan surat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan tiga rumah sakit berkaitan data pasien yang akan menggunakan hak pilihnya.

Namun hingga batas waktu DPPh, KPU tidak menerima laporan dari rumah sakit terkait jumlah pemilih pindahan. "Surat sudah kami sampaikan sejak 3 Desember 2020, bahkan beberapa hari lalu dari KPPS juga bersurat lagi. Tapi kami tidak menerima daftar usulannya. Padahal sesuai aturan, batas waktu DPPh itu 6 Desember, setelah itu tidak bisa lagi," ujar Anggy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/12/2020).

ADVERTISEMENT

Untuk pemilih di pusat isolasi, menurut dia, bisa menggunakan hak pilihnya usai Dinkes Cianjur menyerahkan data pemilih. "Kalau yang di pusat isolasi sudah dilakukan pemungutan, tapi yang di tiga rumah sakit karena tidak ada usulan jadi tidak ada yang menggunakan hak pilihnya," tutur Anggy.

KPU menegaskan tidak bisa begitu saja menyerahkan form perpindahan jika tidak ada persetujuan dari pemilih itu sendiri. "Jika pemilih itu ternyata tidak mau dialihkan, KPU yang salah. Makanya kami berhati-hati," tutur Anggy.

Di sisi lain, Humas RSUD Cianjur Diana mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan daftar pemilih ke KPU Cianjur pada 8 Desember 2020. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan KPPS terkait pemilihan untuk pasien isolasi di rumah sakit.

"Sudah koordinasi, daftarnya pun sudah diserahkan kemarin. Terkait keterlambatan atau ada hal teknis lainnya belum bisa menjawab lebih jauh. Tapi memang ada surat masuk, pada 3 dan 7 Desember 2020," ucap Diana.

Ia mengaku hanya mengetahui jika batas akhir penyerahan pada 8 Desember 2020. "Informasinya batas akhirnya kemarin, makanya kemarin langsung diserahkan," tutur Diana.

Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur menuturkan untuk data pemilih pindahan di pusat isolasi mengalami keterlambatan, tetapi sudah diselesaikan. Dari 40 daftar usulan, ada 28 orang pasien di pusat Isolasi Bumi Ciherang yang memiliki hak suara.

Namun terkait hak pilih di rumah sakit, dia mengaku belum bisa berkomentar banyak karena harus menggali informasi terlebih dulu. "Di pusat isolasi sudah selesai, tapi sebelum jam satu siang sudah melakukan pemilihan. Kalau yang di rumah sakit belum tahu, karena kalaupun ada kan harus dilihat berapa banyak yang masuk DPT. Tapi seharusnya sama dengan yang di pusat isolasi, mereka bisa mendapatkan hak suaranya. Namun kalaupun dilanjut, sekarang pemungutan sudah selesai, jadi kita evaluasi nanti," tutur Hadi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads