Mudzakarah Ajengan dan Habaib Jawa Barat mendeklarasikan dukungan pada pemerintah dan aparat dalam penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Mereka juga menegaskan penambahan atau pengubahan kalimat dalam azan dari 'Hayya alash-shalah' diganti dengan 'Hayya alal jihad' tidak bisa dibenarkan secara syariat.
"Oleh karena itu hari ini kami deklarasi mendukung penegakan hukum untuk menindak tegas penambahan kalimat Hayya alal jihad dalam azan, bahkan kami juga mendukung pelanggar protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19," ujar Ketua Mudazakaroh Ajengan dan Habaid Jawa Barat Ahmad Anwar Nasihin, usai deklarasi di Pondok Pesantren Raudatut Tarbiyah Kecamatan Plered, Purwakarta, Selasa (8/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menjelaskan kalimat jihad saat dulu adalah untuk melawan kafir yang akan merusak Islam. Jika kalimat jihad diserukan saat ini dirasa tidak tepat baik dalam waktu salat maupun tidak, Indonesia saat ini dalam situasi aman dan damai.
"Dalam situasi aman ini jihad dengan siapa, tidak jelas, masa berjihad dengan TNI/Polri, itu kan alat negara. Dulu jihad kepada orang kafir," kata dia.
Apalagi, lanjut dia diserukannya kalimat jihad mengganti kalimat azan yang tidak dibenarkan secara syariat Islam.
"Tambahan azan Hayya alal jihad itu bertentangan dengan agama yang kami yakini," ucap dia.
Menurutnya deklarasi ini tidak ada maksud yang lain apalagi untuk memecah belah persatuan bangsa. "Dalam Islam kita sama, mau kelompok mana pun kita mempunyai persamaan, bersama-sama membangun tanah air ke arah lebih baik," ujarnya.
(ern/ern)