KPU Pangandaran Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

KPU Pangandaran Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Faizal Amiruddin - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 18:14 WIB
KPU Pangandaran bakar kertas suara yang rusak
Foto: Faizal Amiruddin
Pangandaran -

Jelang pemungutan suara besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memusnahkan ribuan surat suara di halaman kantor KPU Jalan Cikembulan Pangandaran, Selasa (8/12/2020). Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Dadan Ramdani dan perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis.

Surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak. Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dia menjelaskan ada 2.175 lembar surat suara hasil dari penyortiran saat dilakukan pelipatan surat suara ditambah 700 lembar surat suara yang merupakan kelebihan kirim dari produksi. "Jadi total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sejumlah 2.875 lembar," kata Muhtadin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu terkait persiapan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan Rabu (9/12/2020) Muhtadin mengatakan secara umum semuanya telah siap 100 persen. Mengenai adanya tenda TPS yang ambruk diterjang angin kencang, Muhtadin mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dan solusi.

"Ya ada laporan mengenai TPS ambruk di Kecamatan Cimerak. Oleh PPK setempat sudah ditangani, solusinya TPS pindah ke bangunan sekolah. Sudah tak ada masalah," kata Muhtadin.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads