Diduga Arahkan Pilih Salah Satu Paslon, Kades Cianjur Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Arahkan Pilih Salah Satu Paslon, Kades Cianjur Dilaporkan ke Bawaslu

Ismet Selamet - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 17:19 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
(Foto: Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Cianjur -

Bawaslu Cianjur kembali memproses laporan dan temuan kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral. Kepala Desa di Kecamatan Cugenang diduga mengarahkan warga memilih salah satu pasangan calon.

Komisioner Bidang Penanganan dan PelanggaΒ­ran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat acara peringatan maulid nabi, 29 November 2020 lalu.

Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang, Dedi Hidayat diduga mengarahkan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memilih salah satu Paslon

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berdasarkan laporan dan temuan dari Panwascam Cugenang. Kepala desa tersebut diduga telah melakukan ajakan untuk memilih paslon nomor urut 3," ujar Tatang saat ditemui di Kantor Bawaslu Cianjur, Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, berkas temuan dan laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur.

ADVERTISEMENT

Kepala desa tersebut dikenakan 118 Undang-undang nomor 1 tahun 201 dan pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ancaman hukum kurungan penjara maksimal 6 bulan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat, membantah jika dirinya telah melakukan pelanggaran pemilu dan melanggar netralitas.

Ia mengatakan dalam kegiatan peringatan maulid nabi tersebut, hanya mengajak masyarakat untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya.

"Saya bilang, dari empat calon tersebut baru ada satu calon yang bersilaturahmi dan menyampaikan visi misinya, yakni nomer 3. Tapi untuk pemilihan nantinya, diserahkan lagi pada masing-masing mau memilih nomer berapa," tuturnya.

"Saya tidak melakukan ajakan untuk memilih salah satu calon. Karena saya mengembalikan pada masyarakat, terserah mau memilih nomer berapa terpenting tidak golput," tambahnya.

Dia mengaku telah memenuhi panggilan Bawaslu Cianjur dan mengklarifikasi laporan yang ada. "sudah saya jelaskan dan klarifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, kepala Desa Pusakasari Kecamatan Leles, AM diputus bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.

Namun hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

Sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp 4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads