Pemkot Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional selama 14 hari atau berlaku sejak 4 Desember 2020. Dalam pelaksanaannya ada sejumlah relaksasi kegiatan yang dikurangi untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Merujuk kepada Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, setidaknya ada sejumlah kegiatan yang diatur kembali relaksasinya. Apa saja aturan mainnya?
1. Perkantoran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa PSBB proporsional di Kota Bandung, pelaksanaan pekerjaan bagi karyawan diutamakan sebanyak 70 persen dari rumah atau Work From Home (WFH) dari jumlah pegawai. Dalam hal pertemuan, maka pertemuan diutamakan secara daring. Kalau pun harus melakukan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan.
Terkait jam kerja, untuk semua tempat kerja atau perkantoran di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD dilakukan secara normal. Sementara untuk jam kerja perkantoran swasta dibatasi mulai dari jam 08.00 WB - 16.00 WIB.
2. Pertokoan, Pasar Tradisional dan Mal
Salah satu poin penting dari pengurangan relaksasi di pertokoan atau mal, adalah soal jumlah pengunjung yang dibatasi paling banyak 30% dari kapasitas gedung, ruang atau tempat duduk.
Tidak diperkenankan di pusat perbelanjaan atau mall untuk membuka kegiatan usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi dan arena bermain anak. Untuk kegiatan di restoran, rumah makan dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.
Di sektor perhotelan pun pemerintah menetapkan kebijakan untuk membatasi tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung,ruang, tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.
Di dalam hotel pun tak diperkenankan untuk menggelar usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak. Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan atau buffet, sementara waktu operasional hotel tetap berlaku normal.
4. Rumah Ibadah
Kegiatan di rumah ibadah pun dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah. Ada pun untuk pernikahan di rumah ibadah, harus ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Di antaranya harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. Tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu ruangan, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
5 Acara Lainnya
Selama pandemi COVID-19, Pemkot Bandung masih memperbolehkan sejumlah kegiatan digelar seperti acara politik, khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19.
Tetapi dalam pelaksanaannya, jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau gedung tempat kegiatan.