Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung karena level kewaspadaan COVID-19 kembali meningkat.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan PSBB Proporsional akan diterapkan selama dua pekan. "14 hari," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).
Oded mengungkapkan, sektor ekonomi yang sudah dilakukan relaksasi kini kapasitas kunjungan dan jam operasionalnya dikurangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi, dikurangi jam operasional menjadi Pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen," ungkapnya.
Selain itu, kapasitas kunjungan ke tempat wisata dan tempat hiburan malam juga dibatasi kunjungannya menjadi 30 persen.
"Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung," ujarnya.
Dalam PSBB Proporsional ini, tidak ada check poin. PSBB proposional ini diterapkan setelah Perwal pengganti keluar. Hingga hari ini, Perwal belum ada.
Sementara itu, Kadisdagin Kota Bandung Elly Wasilah mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan Intruksi wali kota kepada pengusaha toko modern dan mall di Kota Bandung dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan.
"Sudah diinformasikan bahwa ada pengurangan pengunjung 30 persen dan jam operasional dari Pukul 10.00-20.00 WIB, berkurang satu jam dan mereka siap melaksanakan ketentuan yang baru dan siap bekerjasama meningkatkan protokol kesehatan. Kita sekarang nunggu Perwal," kata Elly di Balai Kota Bandung.
(wip/ern)