Catat! Ini yang Harus Diperhatikan Selama PSBB Proporsional di Bandung

Catat! Ini yang Harus Diperhatikan Selama PSBB Proporsional di Bandung

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 09:29 WIB
Penutupan jalan Dipatiukur mulai diberlakukan Pemkot Bandung
Foto: Penutupan Jalan Dipatiukur Kota Bandung (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional kembali diterapkan di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan karena level kewaspadaan COVID-19 di Kota Bandung meningkat.

Berikut, beberapa hal yang wajib diketahui, selama pelaksanaan PSBB Proporsional yang digelar hingga dua pekan ke depan.

1. Kapasitas Kunjungan dan Jam Operasional Dikurangi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sektor ekonomi yang sudah dilakukan relaksasi kini kapasitas kunjungan dan jam operasional-nya dikurangi.

"Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, kafe akan direvisi, dikurangi jam operasional menjadi Pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%," kata Oded, Jumat (4/12/2020) di Bandung.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kapasitas kunjungan ke tempat wisata dan tempat hiburan malam juga dibatasi kunjungannya menjadi 30 persen.

"Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung," ujarnya.

2. Kapasitas Rumah Ibadah dan Gedung Resepsi Pernikahan Dikurangi

Tak hanya itu, kebijakan ini juga diterapkan di seluruh rumah ibadah di Kota Bandung dan kegiatan resepsi pernikahan juga dikurangi menjadi 30 persen kapasitasnya.

"Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan," tambahnya.

Simak juga video 'Bandung Zona Merah Corona, Warga Diimbau Jangan Keluar-Masuk!':

[Gambas:Video 20detik]



3. WFH Kembali Dilakukan

Bekerja di rumah, atau work from home (WFH) kembali harus dilakukan, baik itu di kantor dinas atau perkantoran yang ada di Kota Bandung

WFH tersebut diberlakukan dengan ketentuan 70 persen bekerja di rumah dan 30 persen bekerja.

Hal tersebut, dilakukan karena perkantoran rentan menyebarkan virus COVID-19 dan klaster keluarga ditimbulkan dari penyebaran perkantoran.

"Meningkatnya kasus dari klaster perkantoran dan tempat kerja yang berdampak pada penularan di lingkungan keluarga," kata Oded.

4. Fasilitas Publik Ditutup

Seperti diketahui, fasilitas publik merupakan sarana yang harus diwaspadai karena rentan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

"Fasilitas publik, seperti taman dan alun-alun juga ditutup kembali," ujar Oded.

Seperti diketahui, saat ini Alun-alun Bandung masih ditutup. Namun, untuk taman masih ramai dikunjungi.

5. Pengetatan Prokes dan Buka Tutup Jalan

Pihaknya juga, akan memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional dan penutupan jalan di beberapa titik salah satunya di Jalan Dipatiukur yang pada malam tadi, Kamis (3/12) ditutup oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

"Sekali lagi kami tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kota Bandung untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkas Oded.

Halaman 2 dari 2
(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads