Sudah P21, Kasus Penganiayaan Anggota Polisi oleh KAMI Segera Disidang

Sudah P21, Kasus Penganiayaan Anggota Polisi oleh KAMI Segera Disidang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 12:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi (dok detikcom)
Bandung -

Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan anggota polisi oleh simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar saat demo tolak Omnibuslaw di Bandung. Kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

"Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi via pesan singkat, Kamis (3/12/2020).

Dengan sudah dinyatakannya P21 oleh kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jabar. Penyerahan akan dilakukan pada 7 Desember 2020 atau pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Senin 7 Desember 2020 guna dilanjutkan ke Pengadilan," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Patoppoi, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya berinisial DR, DH, CH, UJ, MY dan IR. Mereka diduga melakukan penganiayaan sesuai dengan jeratan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 7 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, Seorang anggota polisi berpakaian preman diduga disekap dan dianiaya demonstran ricuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota polisi Brigadir A itu dianiaya menggunakan sekop dan batu.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Erdi mengatakan polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penelusuran. Polisi lalu mendapati Brigadir A dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.

(dir/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads