Sopir Truk Maut di Tanjungsari Terancam 12 Tahun Bui

Sopir Truk Maut di Tanjungsari Terancam 12 Tahun Bui

Muhamad Rizal - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 20:40 WIB
Detik-detik tabrakan beruntun di Tanjungsari Sumedang
Foto: Tabrakan beruntun di Tanjungsari, Sumedang (Muhamad Rizal/detikcom).
Sumedang -

Sopir truk berinisial DS, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait insiden kecelakaan maut di kawasan Alun-alun Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah mengatakan pelaku dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Eryda kepada detikcom, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eryda menyatakan saat ini sopir truk sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Sumedang. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan juga terhadap para saksi terkait kejadian itu.

"Kita akan mintai keterangan baik itu dari sopir (tersangka DS), kernet maupun saksi-saksi, intinya semua pihak akan kami mintai keterangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, yaitu kesalahan manusia, teknis kendaraan dan lingkungan atau fasilitas jalan.

"Untuk faktor kesalahan manusia sudah kita lakukan, berikutnya teknis kendaraan dan lingkungan masih kita selidiki," ucapnya.

Untuk surat izin berkendara, kata Eryda, tersangka DS hanya memiliki SIM B1. Namun hal itu tidak diperuntukkan untuk kendaraan yang ia kendarai saat kecelakaan terjadi.

"Dalam berkendara ini, tersangka hanya memiliki SIM B1, namun B1 itu bukan untuk mengemudikan truk bermuatan besar atau bukan untuk peruntukannya," ungkap Eryda.

Diberitakan sebelumnya, Sopir truk, berinisial DS, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berkaitan insiden kecelakaan maut di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat kejadian tabrakan beruntun itu dua orang tewas dan enam orang terluka.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan penetapan status tersangka kepada sopir truk tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Kami sudah menetapkan DS (selaku sopir truk) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," katanya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads