Sopir truk, inisial DS, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berkaitan insiden kecelakaan maut di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat kejadian tabrakan beruntun itu dua orang tewas dan enam orang terluka.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan penetapan status tersangka kepada sopir truk tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif. "Kami sudah menetapkan DS (selaku sopir truk) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapoles Sumedang," kata Eko saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Alun-alun Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (1/12). Eko menjelaskan truk dikemudikan DS mengalami kendala pada bagian rem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sewaktu mendekati ruko di tempat kejadian, DS langsung melompat keluar kendaraannya. Truk itu menabrak lima kendaraan di area kecelakaan maut.
"Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," ucap Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, sopir truk tersebut tidak dalam terpengaruh oleh minuman beralkohol. "Sudah dilakukan tes fisik, sopir tersebut tidak dalam terpengaruh miras. Sopir tersebut dalam keadaan normal," ucap Eko.
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah menuturkan kasus kecelakaan ini terdapat tiga faktor yaitu kesalahan manusia teknis kendaraan dan lingkungan atau fasilitas jalan. "Untuk faktor kesalahan manusia sudah kita lakukan, berikutnya teknis kendaraan dan lingkungan masih kita selidiki," ucap Eryda.
Selain itu, kata Erdya, tersangka DS hanya memiliki SIM B1. "Dalam berkendara ini, tersangka hanya memiliki SIM B1, namun B1 itu bukan untuk mengemudikan truk bermuatan besar atau bukan untuk peruntukannya," tutur Eryda.
(bbn/bbn)