Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus dua pelaku berandalan bermotor bersenjata airsoft gun. Dua tersangka, inisial YNC (18) dan S (21), menembak serta menganiaya warga.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kedua pelaku tersebut menembak dan memukul warga saat melakukan konvoi pada November 2020. "Kita amankan setelah mendapat laporan dari warga. Dua pelaku ini yang menembak menggunakan airsoft gun," kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020).
Syahduddi menerangkan pelaku bersama komplotannya melakukan konvoi. Saat tiba di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, komplotan pelaku melemparkan batu ke salah seorang warga sekitar. Pelaku juga sempat mengacungkan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerang salah seorang warga, berandalan bermotor ini kembali berulah. Syahduddi mengatakan kejadian kedua terjadi di desa yang sama. Kali ini, pelaku menembakkan airsoft gun ke korbannya.
"Barang bukti yang disita yaitu airsoft gun ilegal, atribut berandal motor, batu dan beberapa lainnya," kata Syahduddi.
Akibatnya perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan.