Pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi terkait video azan yang diselipkan 'Hayya Alal Jihad' di Majalengka. Video tersebut viral di media sosial.
"Sementara kita masih di dalam permasalahan klarifikasinya dulu. Untuk masalah itu (ada tidaknya tindak pidana) ke depannya bisa kita lihat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/12/2020).
Erdi mengatakan usai video tersebut viral, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Majalengka sudah melakukan pertemuan termasuk dengan MUI Majalengka dan Kementerian Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyampaian tersebut menyatakan memang dalam syari'at islam itu tidak dibenarkan," tuturnya.
Dari pertemuan itu juga, sambung Erdi, Forkopimda mengharapkan agar permasalahan viralnya video tersebut tak membuat kondisi Majalengka tak kondusif.
"Jadi intinya mereka sudah mengharapkan bahwa kasus ini diharapkan khususnya dari warga Majalengka, supaya tetap tenang, biasa, usahakan situasi aman dan kondusif," kata dia.
Sebuah video berisikan rekaman sekelompok orang yang mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'Hayya Alal Jihad' viral di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ada tujuh orang yang terekam dalam video berdurasi 43 detik itu. Satu orang sebagai muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'Hayya Alal Jihad' yang kemudian diikuti enam orang jemaah.
Selain menyelipkan kaya 'Hayya Alal Jihad', orang-orang di video tersebut juga terlihat memegang senjata tajam golok berukuran sedang.
Diduga video tersebut merupakan video yang direkam oleh warga Kabupaten Majalengka. Hal itu karena pada baliho yang terpampang poster Habib Rizieq Shihab tertulis sebuah nama desa di Majalengka yakni Desa Sadasari, Kecamatan Argapura.
Video viral itu sudah beredar di berbagai media sosial masyarakat Kabupaten Majalengka seperti Twitter, Facebook dan WhatsApp.
(dir/mso)