Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat ikut memberi komentar terkait azan ajakan jihad yang terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Majalengka. DMI meminta pihak kepolisian mengusut masalah tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat
"Kami mohon pada kepolisian Jawa Barat untuk mengusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ketua PW DMI Jabar Ahmad Shidiq, Rabu (2/12/2020).
Seperti diketahui, video rekaman yang berisikan sekelompok orang yang mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'Hayya Alal Jihad' mengegerkan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Video itu menjadi viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menyebut apa yang dilakukan sejumlah orang itu sangat tidak dibenarkan. "Satu, jika kalimat 'Hayya Alal Jihad' disampaikan dalam konteks azan, maka hukumnya haram," ucapnya.
Selain itu menurut dia kalimat itu diharamkan jika diserukan dalam konteks perang. "Dua, jika 'Hayya Alal Jihad' disampaikan atau diserukan dalam konteks perang maka hukumnya haram," ujarnya.
Lebih jauh dia menyebutkan, jika kalimat itu diserukan untuk ajakan kebaikan maka hukumnya mubah.
"Tiga, 'Hayya Alal Jihad' jika disampaikan atau diserukan dalam konteks mengajak kebaikan maka hukumnya mubah," ujarnya.
Pihaknya meminta, kepada Polda Jabar agar mengusut tuntas kejadian ini.
Simak video 'Kominfo Suspend Akun Twitter Pengunggah Video Azan Jihad':