BPOM Bandung Musnahkan Obat-Kosmetik Ilegal Senilai Rp 31 Miliar

BPOM Bandung Musnahkan Obat-Kosmetik Ilegal Senilai Rp 31 Miliar

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 11:17 WIB
BPOM Bandung mengamankan produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, baik yang tak memiliki izin edar maupun yang tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, Rabu (2/12/2020).
Obat dan kosmetik ilegal yang disita BPOM Bandung. (Foto: Yudha Maulana/dettikcom)
Bandung -

Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung mengamankan produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, baik yang tak memiliki izin edar maupun tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Produk senilai Rp 31,2 miliar tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman belakang Kantor BPOM RI Bandung pada Rabu (2/11/2020.

Produk ilegal yang dimusnahkan itu didominasi oleh produk kosmetik. Obat dan kosmetik yang dimusnahkan tak hanya untuk urusan kecantikan, tetapi juga ada obat ilegal yang diklaim menjadi penambah vitalitas pria.

"Produk tersebut terdiri dari produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Seperti kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, deksametason dan BKO lainnya," ujar Kepala BPOM Bandung Hardaningsih, Rabu (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya obat yang dimusnahkan senilai Rp 2.953.600, obat tradisional senilai Rp 196.170.500, kosmetik senilai Rp 31.021.171.100 dan produk pangan senilai Rp 35.483.100. Produk ilegal tersebut diperoleh dari kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi dan pelayanan termasuk sarana penjualan online tahun 2020.

"Untuk melindungi masyarakat dari produk-produk tersebut maka produk tersebut dimusnahkan," kata Hardaningsih.

Hardaningsih mengatakan rata-rata sarana produksi produk ilegal tersebut merupakan industri rumahan. Salah satu yang ditindak tahun ini ialah pabrik ilegal kosmetik dan obat di Cirebon.

"Tahun ini kita fokus pada bahan berbahaya merkuri. Kalau yang ada di tahun ini ada di Cirebon, dan ada di beberapa tempat lainnya," ucapnya.

Produk ilegal ini, ujar Hardiningsih, akan menimbulkan dampak negatif bagi tubuh karena mengandung zat-zat yang berbahaya seperti logam dan lainnya. Dampaknya pun beragam seperti memicu penyakit kanker, jantung dan yang lainnya.

"Untuk masyarakat membeli online dan offline gunakan Cek Klik. Cek izin edar, produksi dan kadaluarsa. Lihat izin edarnya, apakah produk ini palsu? Caranya cek di BPOM ada aplikasi BPOM Mobile, itu di-download, kemudian dimasukkan kode registernya, dilihat dari datanya di BPOM Mobile atau cek (laman) BPOM. Kalau data tidak keluar itu produknya palsu," tutur Hardiningsih.

Dilihat dalam rentang tiga tahun terakhir, penindakan yang dilakukan BPOM Bandung bertambah pesat. Pada 2018 BPOM mengamankan 2.045 item (merk produk ilegal) senilai Rp 8.106.134.588 dan di tahun 2019 mengamankan 2.802 item senilai Rp. 4.845.407.356.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads