Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Parkir Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020). Salah satu produk ilegal yang dimusnahkan ialah vape atau rokok elektrik.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengatakan saat ini produk rokok elektrik ini begitu diminati oleh masyarakat Jawa Barat. Bahkan, pemasukan dari para pelaku usaha vape ini mencapai ratusan miliar.
"Sekarang dari Vape saja bisa capai 100 miliar (keuntungannya). Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah usai menggelar pemusnahan barang ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, selama tiga tahun terakhir Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan 2.088 kali penindakan terkait 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 30,5 miliar.
Ia menuturkan pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif, karena berdampak pada meningkatnya penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah.
"Alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," ujarnya.
Selain di Gedung Sate,pemusnahan ini dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya yang disaksikan secara daring.
Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang, Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol (3.925.900 ml), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol (436.580 ml).
Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396.