Bea Cukai Jabar Musnahkan Ribuan Botol Liquid Vape Ilegal

Bea Cukai Jabar Musnahkan Ribuan Botol Liquid Vape Ilegal

Wisma Putra, Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 13:45 WIB
Pemusnahan barang ilegal di Gedung Sate, Bandung.
Foto: Pemusnahan barang ilegal di Gedung Sate, Bandung (Istimewa).
Bandung -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Parkir Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020). Salah satu produk ilegal yang dimusnahkan ialah vape atau rokok elektrik.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengatakan saat ini produk rokok elektrik ini begitu diminati oleh masyarakat Jawa Barat. Bahkan, pemasukan dari para pelaku usaha vape ini mencapai ratusan miliar.

"Sekarang dari Vape saja bisa capai 100 miliar (keuntungannya). Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah usai menggelar pemusnahan barang ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, selama tiga tahun terakhir Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan 2.088 kali penindakan terkait 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 30,5 miliar.

Ia menuturkan pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif, karena berdampak pada meningkatnya penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah.

ADVERTISEMENT

"Alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," ujarnya.

Selain di Gedung Sate,pemusnahan ini dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya yang disaksikan secara daring.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang, Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol (3.925.900 ml), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol (436.580 ml).

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396.

"Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman etil alkohol," ujarnya.

Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik kegiatan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai. "Kegiatan ini menjadi bukti penegakan hukum itu hadir. Kami berharap agar barang seperti ini tidak beredar karena akan merugikan banyak pihak," ujar Uu.

Uu berharap Bea Cukai dan aparat lainnya yang berwenang semakin gencar dalam menyetop peredaran barang ilegal.

Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Bandung. Berbagai produk ilegal termasuk ratusan botol liquid vape dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, Bandung dikenal dengan pusat pembuatan liquid vape. Namun, hal tersebut dimanfaatkan oknum pengusaha tidak bertanggungjawab yang menjual liquid vape tanpa cukai.

"Bandung ini adalah pusat (liquid) vape, makannya kenapa kok penindakan vape ini kita masif, karena kita ingin melindungi pengusaha vape di Bandung," kata Widodo.

Widodo menyebut, ada puluhan pengusaha yang memproduksi liquid vape. Bahkan di tahun ini, Bea Cukai Bandung mendapatkan pemasukan cukai miliaran rupiah dari bisnis ini.

"Di Bandung itu sekarang sudah ada 42 industri yang menjual seperti ini (sambil menunjuk sebotol liquid vape) dan penerimaan kita (cukai) dari vape sampai November ini itu sekitar Rp 135 miliar," ungkapnya.

Dalam penindakan kali ini, sekitar 404 botol liquid vape dimusnahkan. Menurutnya, liquid vape ilegal ini tidak memiliki pita cukai.

"Ini yang tidak ada pitanya ilegal. Jadi harus ada pitanya. Ini berasal dari wilayah kita, tapi belum tentu dari (kota) Bandung. Bandung pusatnya, bahkan ada asosiasinya," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads