Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan melakukan rapid test kepada pemilih yang akan mencoblos pada 9 Desember 2020 nanti. Bagi KPU Kabupaten Bandung, wacana tersebut akan sulit apabila nantinya diserahkan kepada KPU.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rhuzanul Ulum berencana akan melakukan rapid test kepada pemilih di daerah Jabar yang menyelenggarakan pilkada. Uu menjelaskan, pemilih yang akan dites yakni mereka yang sudah berusia 40 tahun ke atas.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengaku belum ada pembicaraan terkait hal tersebut. Pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI terkait teknis tes tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana tentang rapid bagi pemilih untuk di internal KPU belum ada. Kami dari KPU Kabupaten Bandung belum ada instruksi, belum ada arahan terkait hal tersebut," ujar Agus saat ditemui di ruangannya, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (1/12/2020).
"Kalau pun ada, kita nanti akan ada arahan dari KPU RI, misal siapa yang merapid, mekanismenya, dan sebagainya," tambahnya.
Agus mengatakan, untuk melaksanakan tes tersebut memerlukan rencana yang matang. Pasalnya, pihaknya tidak dapat memprediksi tingkat kehadiran pemilih ke TPS. Kemudian, bagaimana bila nantinya pemilih tersebut enggan di tes.
Karena, kata Agus, akan mempengaruhi pada rencana anggaran KPU. Terlebih, waktu pencoblosan hanya menyisakan 8 hari lagi.
"Kalau dari kami penyelenggara anggaran dari APBN itu (test rapid) untuk satu orang Rp 150 ribu. Kalau dari kami bila harus merapid, tinggal bagaimana kesiapan dari dinas terkait (Dinkes)," kata Agus.
"Dan saya kira ini masalahnya lumayan kompleks juga, dari setiap TPS juga kita gak tahu tingkat kehadirannya berapa persen. Terus bagaimana tidak mau dirapid, aturannya bagaimana," terangnya.
Dari data yang dimiliki detikcom, ada sekitar 922.971 DPT usia 40 - 90 tahun. Bila dikalikan dengan biaya sekali rapid membutuhkan biaya sekitar Rp 138,445 miliar. Maka dari itu, ia menyarankan agar beban biaya diserahkan kepada satgas daerah atau provinsi.
"Itu mungkin yang barangkali KPU sendiri belum menyentuh, atau tidak akan tercover kalau diserahkan kepada KPU. Kecuali itu wilayahnya gugus tugas, tentu kami persilakan saja kalau itu sudah jadi keputusan. Kami tidak dalam konteks mewajibkan atau melarang," paparnya.
(mud/mud)