2 Pelanggar Pemilu di Pilbup Cianjur Divonis Penjara hingga Denda

2 Pelanggar Pemilu di Pilbup Cianjur Divonis Penjara hingga Denda

Ismet Selamet - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 19:57 WIB
Sidang pelanggaran Pemilu di PN Cianjur.
Foto: Sidang pelanggaran Pemilu di PN Cianjur (Ismet Selamet/detiikcom).
Cianjur -

Pengalidan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara hingga denda kepada dua terdakwa SS dan AM karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu di Pilbup Cianjur 2020.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro, serta Hakim anggota Kustrini dan Dian Yuniarti menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap SS, terdakwa kasus politik uang yang terbukti telah memberikan materi berupa beras untuk mempengaruhi pemilih.

"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih," ujar Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso, mengatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Antara tuntutan kami dengan vonis sama. Tapi jika dari pendamping hukum SS mengajukan banding, kami juga akan banding," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pendamping hukum terdakwa SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh.

"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia

"Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," katanya.

Di sisi lain, terdakwa AM diputus bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.

Namun hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

Sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp 4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar.

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads